PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN TANAH TERLANTAR DALAM UPAYA MEWUJUDKAN TERTIB PERTANAHAN(Analisis Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 25/G/2013/PTUN-JKT)

Main Author: NOVIANTY PUTRI PERDANI JATI, S.H., 031424253021
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/49717/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/49717/2/TESIS%20NOVI%20%20PERPUS.pdf
http://repository.unair.ac.id/49717/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Banyaknya kasus penelantaran tanah di Indonesia sangat berbanding terbalik dengan semakin berkurangnya pemilikan dan penguasaan tanah oleh rakyat terutama para petani dan masyarakat kecil sehingga perlunya pengaturan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan tanah terlantar tersebut dengan cara meredistribusikannya kepada mereka yang dapat mengusahakan tanah dengan baik dan kebutuhan hidupnya sangat bergantung kepada tanah. Lalu permasalahan tersebut dikaitkan dengan kasus pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor : 25/G/2013/PTUN-JKT, dimana terjadi penelantaran tanah Hak Guna Usaha oleh PT. Perkebunan Tratak di Kabupaten Batang, Jawa Tengah yang sudah mulai diterlantarkan sejak tahun 1989. Tipe penelitian pada penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan tiga pendekatan masalah yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pada penelitian ini dihasilkan kesimpulan bahwa pertimbangan Hakim dalam menolak gugatan PT. Perkebunan Tratak dan menetapkan tanah HGU miliknya menjadi tanah terlantar didasarkan pada fakta-fakta bahwa PT. Perkebunan Tratak memang sudah tidak mengusahakan tanahnya bahkan setelah diberikan peringatan berkali-kali oleh Badan Pertanahan Nasional dan Dinas Perkebunan Jawa Tengah. Tanah terlantar yang telah menjadi tanah cadangan untuk Negara dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan cara diredistribusikan kepada para petani penggarap melalui program Reforma Agraria agar tanah-tanah tersebut dapat digunakan sesuai dengan sifat, keadaan dan tujuan pemberian haknya sehingga tercipta kemakmuran rakyat sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan juga keadilan agraria sekaligus mewujudkan tertib pertanahan dengan adanya pendaftaran tanah dan pemeliharaan tanah yang baik.