PENGUASAAN DAN PEMILIKAN TANAH OLEH WARGA NEGARA ASING (WNA) DI BALI

Main Author: MADE DWI SULISTYAWATI, S.H., 031324253074
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/49703/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/49703/2/cover%20Made%20Dwi%20Oja.pdf
http://repository.unair.ac.id/49703/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Dewasa ini tanah menjelma menjadi sebuah alat produksi dan dijadikan sebagai komoditi. Investasi tanah menduduki peringkat tinggi dalam keuntungan maupun keamanan investasi. Semakin meningginya harga tanah di Indonesia menyebabkan banyak Warga Negara Asing (WNA) memilih untuk memiliki property tanah di Indonesia, yang diantaranya berupa kepemilikan hotel maupun villa oleh WNA. Praktek yang terjadi dalam kepemilikan tanah oleh WNA adalah dibuatnya perjanjian nominee atas tanah Hak Milik antara WNA dengan Warga Negara Indonesia (WNI) dimana seorang WNA meminjam nama seorang WNI untuk dicantumkan sebagai pemilik sah obyek tanah yang dimaksud. Perjanjian nominee tersebut merupakan suatu perjanjian yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan bermaksud untuk menyelundupkan ketentuan larangan kepemilikan Hak Milik bagi WNA sebagaimana diatur dalam Pasal 5 jo. Pasal 21 UUPA. Oleh karena perjanjian nominee atas tanah Hak Milik antara WNA dengan WNI bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka perjanjian tersebut batal demi hukum (nietig) dan berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UUPA, terhadap peralihan hak atas tanah Hak Milik yang dinyatakan batal, hak atas tanah jatuh kepada Negara dan semua pembayaran yang telah diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut kembali.