KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI

Main Author: DIAN FITRI SABRINA, 031514153019
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/49693/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/49693/2/THP.11-16%20Sab%20k.pdf
http://repository.unair.ac.id/49693/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Penelitian tesis ini bertujuan untuk menganalisis makna perluasan kewenangan Komisi Yudisial berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menganalisis pelanggaran inkonstitusional terhadap kewenangan Komisi Yudisial menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi. Keberadaan Komisi Yudisial sebagai lembaga baru di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia menjadi poin penting yang berhasil diwujudkan pada tahun 2001, atau tepatnya ketika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diamandemen untuk yang ketiga kalinya. Sebagai lembaga yang dibentuk di era reformasi, Komisi Yudisial diharapkan bisa membawa perubahan pada dunia peradilan Indonesia dengan menjadikan dunia peradilan berwibawa, agung, dan bersih. Penelitian ini adalah penelitian dengan mengunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kewenangan Komisi Yudisial setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi dan pendekatan konseptual ( Conseptual Approach) dengan menelaah konsep-konsep yang digunakan dalam menganalisa wewenang yang dimiliki Komisi Yudisial berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi dan konsep-konsep baru yang berkaitan dengan wewenang Komisi Yudisial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wewenang Komisi Yudisial menurut Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, sedangkan wewenang lain Komisi Yudisial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi terkait rekrutmen hakim konstitusi.Dengan demikian wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi terkait rekrutmen hakim konstitusi tidak sejalan atau koheren (terjadi pelanggaran inkonstitusional) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.