PELAKSANAAN EKSEKUSI ATAS JAMINAN KREDIT BERUPA BARANG PERSEDIAAN (Study Kasus pada PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero)T.bk)

Main Author: TIARA PUSPITASARI,S.H., 031214253099
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/49632/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/49632/2/TESIS%20TIARA%20FIX.pdf
http://repository.unair.ac.id/49632/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Peranan Bank sangat menunjang perkembangan pembangunan yang sedang digalakkan pemerintah. Dalam dasawarsa ini sebagian pengusaha dan pedagang dalam menjalankan aktivitasnya mempunyai sumber dana yang utama selain dari dalam perusahaan, juga yang bersumber dari luar perusahaan yang biasanya berupa pinjaman kredit dari BankMasalah yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian kredit adalah keadaan dimana debitur lalai untuk melakukan kewajibannya atau yang biasanya disebut Wanprestatie. Fakta yang sering kali terjadi dilapangan adalah debitur terlambat dalam melakukan pembayaran baik cicilan maupun bunga. Oleh karenanya itu, setiap pemberian kredit yang disalurkan oleh bank, dalam prakteknya bank selalu meminta kepada debitur untuk menyerahkan jaminan, guna keamanan dalam pengembalian kredit tersebut. Dalam hal ini jika jaminan kredit berupa persediaan atau barang bergerak maka harus diikat dengan Fidusia eigendom overdraft (FEO). Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Jaminan Fidusia disebutkan bahwa “ pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia”. Akta Jaminan Fidusia kemudian di daftarkan ke Kantor pendaftaran Jaminan Fidusia untuk diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia. Setelah diterbitkannya Sertifikat Jaminan Fidusia apabila debitur melakukan wanprestatie maka kreditur mempunyai kekuatan eksekutorial, disamakan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kekuatan eksekutorial adalah langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan dan bersifat final dan mengikat kepada para pihak yang melaksanakannya. Untuk barang jaminan yang tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia, apabila terjadi cedera janji oleh debitor, maka akan ditempuh jalan eksekusi melalui: