HAK MEWARIS ANAK LAKI-LAKI TERTUA YANG BERPINDAH AGAMA MENURUT HUKUM WARIS ADAT BALI

Main Author: I PUTU GEDE GARJITHA, S.H., 031414253092
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/49630/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/49630/2/TESIS%20LENGKAP.pdf
http://repository.unair.ac.id/49630/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Kebebasan agama adalah salah satu hak yang paling asasi diantara hak asasi manusia, karena kebebasan beragama itu langsung bersumber kepada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Hak kebebasan beragama bukan pemberian Negara atau pemberian golongan.Walaupun secara tegas telah dijamin oleh Pancasila dan pasal 29 ayat (2) UUD 1945, tetapi jika beralih agama ini dihubungkan dengan hukum adat waris di Bali dimana yang diwariskan adalah harta yang berwujud benda dan harta yang tidak berwujud benda yaitu berupa kewajiban-kewajiban yang bersifat immaterial, yang kesemuanya dibebankan kepada ahli warisnya. Dari hal tersebut diatas akan menimbulkan persoalan dari keturunan yang seharusnya sebagai ahli waris tetapi karena beralih agama maka perlu dipertanyakan apakah ahli waris beralih agama masih mempunyai hak dan kewajiban sebagai ahli waris sebagaimana sebelum ahli waris tersebut berpindah agama. Dalam permasalahan ahli waris yang beralih agama, terjadi di Br. Panglan, Desa Adat Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, dimana laki-laki tertua dari tiga bersaudara yang melakukan peralihan agama dari agama Hindu menjadi agama lain. Anak laki-laki yang beralih agama tersebut menuntut haknya dalam pembagian harta warisan berupa sebidang tanah kepada ahli waris lainnya. Karena peralihan agama tersebut maka menurut Hukum Waris Adat Bali mengakibatkan putusnya hubungan kekeluargaan antara pewaris (orang tua) dan dengan saudara-saudara kandungnya, dan putusnya hak mewaris dari ahli waris yang beralih agama tersebut.Dari hal tersebut muncul isu hukum mengenai kedudukan anak laki-laki tertua yang berpindah agama dalam hal mewaris menurut hukum waris adat Bali dan mengenai keabsahan hibah terhadap ahli waris berpindah agama menurut hukum waris adat Bali.