PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI SEBAGAI DASAR PERALIHAN HAK MILIK SATUAN RUMAH SUSUN
Main Author: | ANAK AGUNG SAGUNG CAHAYA DEWI SAVITRI, S.H., 031414253008 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/49603/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/49603/2/PROPOSAL-LENGKAP.pdf http://repository.unair.ac.id/49603/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan perjanjian pendahuluan, dalam penjelasan Pasal 42 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2011 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan perjanjian pendahuluan adalah kesepakatan melakukan jual beli rumah yang masih dalam proses pembangunan antara calon pembeli rumah dan penyedia rumah yang diketahui pejabat yang berwenang, dimana pembuatan PPJB harus memenuhi pasal 43 UU No. 20 Tahun 2011. Setelah dipenuhinya syarat materiil dan syarat formal, maka dapat dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dimana Akta Jual beli tersebut dijadikan sebagai dasar peralihan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun