PELANGGARAN CALON NOTARIS YANG TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN MAGANG MENURUT PASAL 16 AYAT (1) HURUF a UU No. 2 TAHUN 2014 jo UU No. 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS

Main Author: HAKIM FIRMANSYAH, S.H., 031214253111
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/49599/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/49599/2/TESIS%20HAKIM%20rev1.pdf
http://repository.unair.ac.id/49599/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Materi pokok penelitian pelanggaran calon notaris yang tidak memenuhi kewajiban magang menurut Pasal 16 Ayat (1) Huruf a UU No. 2 Tahun 2014 jo UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, dengan permasalahan calon notaris yang magang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana alasan dan ratio legis dalam pasal 16 ayat (1) huruf a UU No. 2 Tahun 2014 jo UU No. 30 Tahun 2004 dan implikasi calon notaris wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta. Metode yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konsep, diperoleh suatu kesimpulan: Calon notaris yang magang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana alasan ratio legis dalam pasal 16 ayat (1) huruf a UU No. 2 Tahun 2014 jo UU No. 30 Tahun 2004, dapat digunakan rekomendasi untuk tidak diangkat menjadi notaris oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan dianggap calon notaris tersebut tidak pernah melakukan magang. Calon notaris menjalani magang diharapkan menjadi notaris yang profesional, diawali ketika magang haruslah amanah, jujur, tidak berpihak dan lain. Menjalani magang bagfi calon notaris, notaris lebih mamahami bahwa calon notaris selama ini hanya mengenyam pendidikan secara teoritis, masalah pendidikan praktis kenoratiatan masih kurang, sehingga di antara yang harus ditaati adalah ketentuan pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN dalam menjalani magang. Implikasi calon notaris wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta tidak dapat dikenakan sanksi sebagaimana dalam pasal 16 ayat (11) UUJN dan tidak dapat dikenakan sanksi Kode Etik Notaris karena belum bergabung sebagai notaris. Terhadap calon notaris yang menjalankan magang ternyata melanggar ketentuan pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN yakni berkewajiban menyimpan rahasia merupakan suatu kewajiban, maka dapat mempengaruhi untuk mengangkat calon notaris menjadi notaris.