KEDUDUKAN SALINAN AKTA DALAM HAL MUSNAHNYA PROTOKOL NOTARIS DISEBABKAN FORCE MAJEURE

Main Author: DANY OCCY PRAMUDYA, S.H., 031142083
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/49511/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/49511/2/TESIS%20DANY%20OCCY%20P.pdf
http://repository.unair.ac.id/49511/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Seiring dengan pentingnya kepastian hukum yang diwujudkan dalam suatu alat bukti yang kuat, maka kedudukan Notaris sebagai Pejabat Umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik (kecuali ditentukan lain oleh undang-undang) juga semakin penting. Terlepas dari semua hal yang dimungkinkan dapat membantu membuktikan telah adanya pembuatan akta, notaris harus mempunyai minuta akta/akta asli sebagai bagian dari protokol notaris sebagai bukti telah dibuatnya suatu akta. Dalam menyimpan dan menjaga protokol notaris merupakan salah satu tugas yang harus dijalankan oleh seorang Notaris dalam pelaksanaan jabatannya. Hilang/musnahnya suatu protokol notaris dapat membawa banyak kerugian baik untuk para pihak maupun Notaris itu sendiri. Dalam tesis ini, suatu kasus yang terjadi di daerah Subang, Jawa Barat, menjadi ide dari tesis ini, tentang terbakarnya kantor Notaris berserta barang-barang didalamnya. Penulis menitik beratkan pada tanggung jawab Notaris selaku pejabat umum yang diberi tanggung jawab dalam menyimpan dan menjaga suatu protokol notaris dalam hal terjadi suatu kejadian yang terjadi diluar kemampuannya (Force Majeure), serta kemampuan dari sebuah salinan akta yang merupakan salah satu produk dari Notaris dalam pembuktian dalam hukum perdata. Berdasarkan hasil analisa, suatu salinan akta dalam proses pembuktian dianggap merupakan salah satu akta otentik, akan tetapi suatu salinan akta tidak dapat menggantikan posisi minuta akta sebagai salah satu bagian dari protokol notaris, serta Notaris tidak dapat bertanggung gugat apabila hilang/musnahnya suatu protokol notaris terjadi akibat suatu keadaan memaksa (Force Majeure).