PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITOR PEMILIK JAMINAN ATAS EKSEKUSI OBJEK HAK TANGGUNGAN DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH

Main Author: ZAHRINA SAFITRI PARTONO, S.H., 031414253082
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/49462/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/49462/2/THESIS%20CHILIK%20FIX.pdf
http://repository.unair.ac.id/49462/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Debitor pemilik jaminan yang objek jaminannya akan dieksekusi dikarenakan debitor telah wanprestasi atas pembiayaan Murabahah juga harus mendapatkan perlindungan hukum. Pokok permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah tentang Model penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah oleh bank syariah bilamana nasabah beritikad baik dan Eksekusi agunan oleh bank syariah sebagai upaya terakhir. Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum yaitu penelitian yang bertujuan menemukan preskripsi terhadap suatu peristiwa hukum. Disamping itu juga penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian dari tesis ini menunjukkan bahwa dalam menyelesaikan pembiayan murabahah bermasalah bilamana debitor beritikad baik bank syariah haruslah dilakukan restrukturisasi pembiayaan terlebih dahulu sesuai peraturan yang berlaku. Jika usaha penyelamatan dengan cara restrukturisasi tidak berjalan lancar atau tidak berhasil maka baru dilaksanakan eksekusi objek jaminan hak tanggungan berdasarkan apa yang sudah diatur dalam UUHT. Pada kasus Penetapan Pengadilan Agama Nomor: 0559/Pdt.G/2013/PA.Kdr dan Putusan Nomor 3203 K/Pdt/2012 tersebut telah terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh nasabah. Tindakan tersebut menyebabkan kerugian bagi bank syariah. Maka akan dilakukan eksekusi dengan cara lelang dari pihak bank syariah. Hal tersebut tidak sesuai dengan prosedur dalam proses penyelamatan pembiayaan bermasalah. Pada pembiayaan bermasalah maka upaya yang dikedepankan adalah bermusyawarah terlebih dahulu yang diwujudkan dalam upaya restrukturisasi pembiayaan. Jika penyelamatan dengan restrukturisasi tidak berhasil baru dapat melakukan eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 jo.20 UUHT. Debitor dapat melakukan perlawanan jika merasa dirugikan atas penetapan eksekusi lelang dari pihak bank dengan mengajukan perlawanan (verzet) ke pangadilan