PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BANK ATAS PENGGUNAAN KARTU KREDIT YANG BERMASALAH

Main Author: ELISABETH DINA IRAWATI, 039514237
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2000
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/49312/1/KK%20Per%2051%2000%20%20Ira%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/49312/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Pengaturan tentang kartu kredit tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Dalam UU 7/92, Kepres no 61 tahun 1988, Keputusan Menteri Keuangan no 1251/KMK.013/1988 yang kemudian diperbaharui dengan Keputusan Menteri Keuangan no 468/KMK.017/1995 hanya disinggung sedikit tentang kartu kredit. Untuk mengantisipasi tidak adanya peraturan tentang kartu kredit ini maka para pihak membuat suatu perjanjian yang mengikat para pihak yang merupakan implementasi kebebasan berkontrak dalam pasal 1338(1) BW. Perjanjian yang dibuat para pihak ini biasanya dalam perjanjian standart yang memberikan kedudukan yang lebih kuat pada bank dibandingkan dengan debitur, namun meskipun kedudukan bank lebih kuat dibandingkan dengan nasabah ternyata pad a saat penyelesaian tagihan debitur, bank berada dalam kedudukan yang lemah.