KEKERASANNEGARASEBAGAIPELANGGARANBERATHAM (Telaab Kritis Atas Peristiwa Abepura, Papua Menurut Undang-undang Nomor 26 Tahun2OOO)

Main Author: SILVIA KURNIA DEWI, 039814747
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2005
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/49116/1/Tat%2008-05%20Dew%20k.pdf
http://repository.unair.ac.id/49116/
http://www.lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Meskipun kepolisian Abepura mempunyai kewenangan untuk menjaga stabilitas keamanan wilayah, namun bukan berarti pihak: kepolisian dapat mempergunakan kewenangan yang diberikan kepadanya secara semena-mena. Penggunaan kekerasan secara berlebihan hingga mengakibatkan terbunuhnya anggota masyarakat sipil telah dapat diartikan bahwa Negara melalui aparat penegak hukumnya / kepolisian Abepura.. telah melakukan kekerasan sehingga disebut sebagai kekerasan Negara. Bentuk kekerasan Negara yang terjadi di Abepura, Papua yang berupa pembunuhan kilat, penganiayaan dan penangkapan semena-mena, pada tahap tertentu telah dapat dikategoriKan sebagai pelanggaran berat HAM menurut Undang-undang nomor 26 tabun 2000 tentang Pengadilan HAM. Negara telah melakukan pelanggaran berat HAM yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan (Crimes Against Humanity)'baik by action maupun by umission.