TAANGGUN·GUGAT KORTRAKTOR DALAM KOKTRAK JASA KONSTRUKSI MEKURUT UNDANG-UNDANG NO. 18 TABUK 1999

Main Author: BAYU DWI BARYANTO, 030111045U
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2005
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/48578/1/Per%2095-05%20Har%20t.pdf
http://repository.unair.ac.id/48578/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Secara umum suatu kontrak jasa konstruksi merupakan suatu bentuk kontrak yang sangat luas. Oleh sebab itu kontrak konstruksi berlandaskan asas kebebasan berkontrak yakni diantara dua pihak yang seimbang dan kedua belah pihak tersebut berusaha mencapai kesepakatan yang diperlukan bagi terjadinya kontrak konstruksi melalui proses negosiasi diantara mereka. Dalam hal peIaksanaan pembuatan kontrak konstruksi pembangunan jalan raya dimana pihak pemerintah sebagai Pengguna barangljasadidahului dengan pemilihan pihak Penyedia barangljasa melalui : ~ Pelelangan Umum ~ Pelelangan Terbatas ~ Pemilihan Langsung ~ Penunjukan Langsung Sedangkan yang menyangkut proyek swasta didahului dengan pemilihan kontraktor melalui proses negosiasi dan prosedur tender yang terdiri dari dua jenis yakni : tender terbuka dan tender terbatas