PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP LABEL PANGAN YANG TIDAK BENAR DAN MENYESATKAN

Main Author: RIDA NUR KARIMA, 039714591
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2001
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/48503/1/Per%2077-01%20Kar%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/48503/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Label pangan merupakan salah satu informasi yang berkaitan dengan suatu produk pangan yang diberikan oleh pengusaha, disamping iktan, pamflet . brosur dan sebagainya. Adanya label pangan merupakan salah satu pemenuhan hak konsumen, seperti yang ditentukan dalam UUPK. Yaitu hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan I atau jasa yang digunakan. label pangan termasuk sebagai bentuk penawaran apabila memuat mengenai keterangan barang dan harga. Ketentuan mengenai label pangan ini telah diatur dengan sejumlah peraturan perundang undangan. Antara lain yaitu UU no 8 tahun1999, UU no 7 tahun 1996, PP no 69 tahun 1999. Dalam peraturan tersebut terdapat larangan adanya label pangan yang tidak benar dan menyesatkan. Selain itu dalam peraturan perundang -undangan juga mengatur mengenai ketentuan yang harus tercantum dalam suatu label pangan.