PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN KPR -BTN

Main Author: GATI CITRA SARI, 030010695U
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2005
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/48298/1/Per%2050-05%20Sar%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/48298/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • L Kepentingan pihak konsumen sangat dilindungi dalam UU no. 8 I 1999 . Tetapi dalam peIjanjian KPR , kepentingan konsumen kurang dilindungi bahkan cenderung melindungi kepentingan pihak bank itu sendiri. Kedudukan bank seolah olah lebih tinggi datipada konsumen . Seharusnya kedudukan diantara para pihak harus sejajar I seimbang ( balance) , hal tersebut bertujuan agar pihak konsumen terlindungi kepentingannya . 2. PeIjanjian KPR merupakan peIjanjian baku yang dibuat secara sepihak oleh bank . Kenaikan tingkat suku bunga bank dan pencantuman klausula klausula baku yang ditetapkan secara sepihak oleh bank tanpa adanya persetujuan dati pihak konsumen sangat merugikan pihak konsumen . Pihak konsumen dapat mengajukan gugatan terhadap pihak pengembang apabila pihak pengembang tidak memenuhi isi peIjanjian dan menimbulkan kerugian terhadap pihak konsumen . Sengketa dapat diselesaikan melalui peradilan atau diluar peradilan . Jika menyelesaikan sengketa melalui peradilan maka upaya hukum yang dapat dipilih dan ditempuh oleh pihak konsumen adalah gugatan Wanprestasi atau gugatan PMH . Apabila konsumen mengalami kerugian akibat dati pihak pengembang tidak memenuhi isi peIjanjian maka yang ditempuh adalah gugatan Wanprestasi .