USAHA BANK TANPA IZIN (BANK GELAP) DITINJAU DARI SEGI PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM PIDANA

Main Author: ANDI SETTAWAN, 039113408
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 1996
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/47786/1/KK%20Pid%20701-96.Set%20u.pdf
http://repository.unair.ac.id/47786/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Yang dimaksud perbuatan pidana bank tanpa izin adalah suatu perbuatan pidana yang di lakukan oleh suatu bank, badan atau perorangan yang melakukan usaha serupa bank, tanpa mendapatkan izin dari pihak yang berwenang, yaitu Menteri Keuangan berdirinya bank tersebut tanpa prosedur yang resmi ).