PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT KETERLAMBATAN PEMBAYARAN UPAH

Main Author: ABDULLAH MAHRUS, 039714575
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2001
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/47626/1/KK%20Per%2005%2001%20Mah%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/47626/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Upaya hukum bagi pekerja atas keterlambatan pembayaran upah, dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara. Perlama adalah dengan memberikan kewajiban pada pengusaha untuk membayar upah disertai dengan tambahan bunga. sebagaimana diatur dalam Pasal 1602 q B.W. dan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1981. Kedua adalah dengan melakukan pemutusan hubungan kelja. sebagaimana diatur dalam Pasal 1603 p angka 3 B. W. dan Pasal 20 ayat (I) huruf c Kepmenaker 150 tahun 2000. Kel;ga adalah pihak pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atas dasar Wanprestasi.