UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BURUH PEREMPUAN DARI DISKRIMINASI PENGUPAHAN DI INDONESIA

Main Author: AULIA CHANDRA, 039714463
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2001
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/47623/1/KK%20Per%2004%2001%20Cha%20u.pdf
http://repository.unair.ac.id/47623/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Perlindungan hukum dalam hal diskriminasi pengupahan terhadap buruh perempuan di Indonesia dilakukan dengan jalan : Meratifikasi Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984 dan Konvensi Mengenai Pengupahan yang Sama Bagi Pekerja Laki-Iaki dan Perempuan untuk Pekerjaan yang sama Nilainya dalam Undang-Undang Nomor 80 tahun 1957, dan Mengatur ketentuan mengenai larangan bagi pengusaha untuk melakukan diskriminasi pengupahan terhadap buruh perempuannya dalam Pasal 3 Peraturen Pemerintah Nomor 8 tahun 1981 tentang Perlindungan Upah. Namun ketentuan ini tidak diikuti oleh peraturan perundang-undangan di bawahnya, yaitu Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor KEP-81/M/BW/1995 tentang Penetapan Komponen Kebutuhan Hidup Minimum, karena dalam menetapkan komponen Kebutuhan Hidup Minimum hanya berpedoman pada perhitungan biaya hidup standar buruh laki-Iaki lajang dan tidak memperhatikan kebutuhan rutin buruh perempuan.