PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA YANG DISALURKAN MELALUI AGEN TENAGA KERJA

Main Author: HARIS BUDIARSO, 039714S13
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2001
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/47516/1/KK%20AN%2008-01%20BUD%20P.pdf
http://repository.unair.ac.id/47516/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Dengan sistem agen atau subkontraktor hak pekerja tidak terjamin karena masih adanya pihak-pihak yang hanya memanfaatkan tenaga pekerja saja dari pada memenuhi hak pekerja, hal ini nampak dari hak-hak yang bersifat nonnatif tidak diberikan kepada pekerja secara penuh, sehingga nasib pekerja masih pada tingkat yang memprihatinkan tanpa adanya peningkatan. Penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dan agen atau sub pemborong terhadap hak pekerja dapat dilakukan dengan cara., yaitu mela1ui pengadilan. Hal ini didasarkan pada Stb 1847 NO. 23 Jo Stb. 1848 No. 57 pengadilan negeri berwenang mengadili tuntutan perjanjian kerja atau perjanjian perburuhan sebagaimana diatur dalam pasa11601 n KUHS dan UU daTUrat No 1 tahun 1951 (lembaran negara tahun 1951 No 9 )