PRiNSIP KETBRBUKAAB (DISCLOSURE) SEBAGAI SALAH SATU SARANA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG SAHAM PUBLIK STUDI KASUS P.T. BANK LIPPO Tbk

Main Author: IKE WULANDARI, 030015059
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2004
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/46176/1/Dag-09-05.Wul%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/46176/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Setiap perusahaan publik harns melakukan prinsip disclosure untuk memberikan kepastian hukum bagi para pemegang saham dan pihak -pihak yang terkait dengan perusahaan tersebut antara lain dalam bentuk laporan keuangan kepada publik. Laporan keuangan ganda untuk peri ode yang sama menimbulkan misleading information dan merupakan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan, sehingga PT. Bank Lippo Thk. selaku emiten harns bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pemegang saham publik akibat pelanggaran prinsip keterbukaan tersebut.