Per Se Illegal dan Rule of Reason dalam Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Main Author: Hanafi Rachman, 039814879
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2004
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/46166/1/Dag-07-05.-Rac%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/46166/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Per Se Illegal dan Rule of Reason merupakan suatu teori yang digunakan untuk menilai terhadap tindakan yang dilarang dalam UU No.5 Tahun 1999. Dapat juga dikatakan bahwa per se illegal dan rule of reason merupakan standar legalitas dalam menilai pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UU No.5 Tahun 1999. Kedua teori tersebut mempunyai karakteristik yang berbeda, namun perbedaan yang paling signifikan adalah dalam hal pembuktian dimana dalam per se illegal, perjanjian, ataupun perbuatan tertentu dianggap secara inheren bersifat anti kompetitif dan merugikan tanpa perlu adanya pembuktian lebih lanjut bahwa perjanjian atau perbuatan yang dituduhkan tersebut secara nyata telah merusak persaingan, sedangkan dalam rule of reason diperlukan adanya pembuktian terhadap perjanjian ataupun perbuatan yang dituduhkan menimbulkan dampak negatif bagi persaingan secara signifikan.