JUAL BELl HAK MILIK ATAS TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT (STUDI DI KABUPATEN GRESlK)
Main Author: | DWI ARIYANTI, 030111124 U |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2005
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/46017/1/AN%2021-05%20Ari%20j.pdf http://repository.unair.ac.id/46017/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Berdasarkan maian pada bab II dan bah III. mak.a dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : Dalam praktek di Kabupaten Gresik, tanda bukti yang Harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam jual beli hak milik atas tanah yang belum bersertipikat meliputi: Surat Bukti Hak Atas Tanah yaitu Petok Pajak Bumi/ Landrente, Girik, Pipil, Ketikir dan Verponding Indonesia sebelmn berlakunya Peraturan Pemerintah No.lO Tabun 1961, dan dilengkapi dengan Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Kepa1a Desa. Surat Keterangan yang menyatakan babwa bidang tanah yang bersangkutan belum bersertipikat dari Kantor Pertanaban Kabopaten/Kota Setempat Sedangkan berdasarkan teori alat bokti untuk pembuktian hak-hak lama yang belum terdaftar diawr dalam Pasal 24 ayat (1) PP No.24 Tabun 1997.