PENGARUH PAJANAN NO2 DAN PM2,5 DI UDARA TERHADAP PENINGKATAN KADAR ENZIM SUPEROXIDE DISMUTASE (SOD)DAN MALONDIALDEHYDE (MDA) SERUM PADA PETUGAS TERMINAL PURABAYA SURABAYA

Main Author: KAHAR, 101414353005
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/45443/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/45443/2/TKL.06-16%20Kah%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/45443/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Nitrogen dioksida (NO2) dan partikel matter (PM2,5) di udara yang bersifat radikal bebas dan masuk melalui pernafasan pekerja terminal Purabaya. Tubuh akan mengaktifkan enzim SOD untuk menangkal radikal bebas, ketidakmampuan SOD menetralisir radikal bebas akan meningkatkan kadar MDA serum dan menyebabkan stress oksidatif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat pengaruh NO2 dan PM2,5 terhadap peningkatan kadar enzim SOD dan MDA serum pada petugas terminal purabaya surabaya. Metode penelitian ini merupakan suatu penelitian observasional yang bersifat analitik dengan pendekatan cross sectional study. Populasi dalam penelitian ini terdiri dari dua kelompok yaitu petugas terminal dan petugas administrasi dengan besar sampel 12 orang pada masing-masing kelompok. Pengukuran NO2 menggunakan metode G. Saltzman dan PM2,5 dengan EPAM 5000. Enzim SOD dianalisis menggunakan metode ELISA dan MDA menggunakan metode TBA. Hasil menunjukkan bahwa konsentrasi NO2 dan PM2,5 di Terminal Purabaya adalah 106,5 μg/Nm3 dan 0,829 mg/m3, sedangkan di ruang administrasi adalah 17,8 μg/Nm3 dan 0,203 mg/m3. Pajanan NO2 di udara meningkatkan kadar enzim SOD serum (uji regresi linier berganda, p<0,05) dan PM2,5 tidak berpengaruh terhadap enzim SOD. Sedangkan NO2 dan PM2,5 meningkatkan kadar MDA. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pajanan NO2 dapat mempengaruhi aktivitas enzim SOD sedangkan NO2 dan PM2,5 dapat meningkatkan kadar MDA pada petugas terminal purabaya. Saran untuk petugas terminal untuk mengontrol kesehatan sekali setahun dan memantau kualitas udara serta pengecekan emisi kendaraan bermotor sebulan sekali.