PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN JASA TRANSPORTASI GO-JEK
Main Author: | Astrid Aulia Rachman, 031211131004 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/45295/1/ABSTRAK.pdf http://repository.unair.ac.id/45295/2/FH.%20173-16%20Rac%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/45295/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Jasa transportasi semakin berkembang dalam kehidupan masyarakat modern Indonesia seiring dengan perkembangan di bidang telekomunikasi. Maraknya jasa transportasi secara online melaui smartphone atau handphone memudahkan masyarakat sebagai konsumen dalam mendapatkan pelayanan jasa transportasi yang dapat dilakukan secara online untuk menjawab tuntutan kebutuhan masyarakat modern dalam melakukan kegiatan beraktifitas. Contoh dari jasa transportasi secara online ini adalah GO-JEK, Uber Taxi, Grab Bike, Grab Taxi. Berkembangnya jasa transportasi secara online tersebut memang sangat bermanfaat bagi masyarakat ditengah permasalahan kurang memadainya transportasi umum yang disediakan oleh pemerintah. Permasalahan yang muncul adalah belum adanya regulasi yang mengatur berkaitan dengan perlindungan hukum bagi konsumen jasa pengguna transportasi secara online apabila terjadi sesuatu yang merugikan pihak konsumen atas kesalahan atau kelalaian dari pihak pengemudi ataupun dari pihak pelaku usaha penyedia jasa aplikasi, dan adanya beberapa kasus terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak konsumen sesuai dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan hukum bagi konsumen harus ditegakkan. Untuk itu perlu peran serta pemerintah sebagai regulator dalam memfasilitasi masyarakat dengan adanya regulasi mengatur jasa transportasi secara online tersebut, dengan begitu masyarakat juga yang akan diuntungkan dan hak-haknya terlindungi.