PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PENGGUNA JASA AGEN DALAM PERDAGANGAN NASIONAL

Main Author: Noor Zhafiriansyah, 031211131010
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/45290/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/45290/2/FH.%20167-16%20Zha%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/45290/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Perdagangan merupakan salah satu bentuk aktifitas bisnis yang sudah ada sejak jaman Hindia Belanda hingga pada saat Indonesia merdeka dan memasuki jaman modern, dilakukan oleh pelaku usaha yaitu setiap orang perseorangan atau badan usaha. Dalam suatu arus modern berbagai bentuk perdagangan mulai banyak berkembang dengan bermacam cara yang dapat dilakukan, dimulai dengan inovasi-inovasi manusia yang tiada hentinya. Berbagai bentuk dan cara perdagangan yang dapat dilakukan tidak lepas dari adanya pelaku usaha dan konsumen, pelaku usaha dalam perdagangan dapat berupa pelaku usaha barang yang dapat diperdagangkan atau dapat dimanfaatkan oleh konsumen, selain barang dapat juga berupa jasa yang dapat ditawarkan kepada konsumen. Dalam perdagangan nasional orang perseorangan atau kelompok perorangan pada saat ini ikut serta dalam perdagangan nasional dapat membuat badan usaha kecil, menengah, hingga berskala besar untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Demi kelangsungan dan kelancaran usaha yang dilakukan tersebut membutuhkan pihak lain yang terlibat dalam aktifitas bisnis tersebut, yaitu agen. Adanya peran agen dalam perdagangan nasional menimbulkan hubungan konsumen yang menggunakan jasa agen tersebut, sehingga perlu dilandasi aturan antara konsumen dengan agen. Peraturan yang ada dan pernah dibuat pemerintah untuk mengatur masih bersifat administratif setingkat peraturan menteri, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 11/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan atau Jasa. Peraturan yang terkait terdapat beberapa peraturan perundang-undangan seperti: Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, Peraturan Menteri Perdagangan RI No.11/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan atau Jasa, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.