INDIKASI PERJANJIAN PENETAPAN HARGA YANG DILAKUKAN OLEH JARINGAN PERUSAHAAN FARMASI DI SURABAYA

Main Author: NADIA AMELIA, 031211132018
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/45288/1/Abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/45288/2/FH.%20165-16%20Ame%20i.pdf
http://repository.unair.ac.id/45288/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Dalam dunia bisnis, persaingan antar sesama pelaku usaha merupakan sesuatu hal yang wajar dilakukan oleh sesama pengusaha. Persaingan dalam dunia bisnis dapat memacu para pengusaha untuk dapat terus berinovasi, meningkatkan kualitas barang dan memotivasi pengusaha untuk mendapat keuntungan yang sebesar – besarnya. Tak jarang banyak pengusaha yang melakukan segala cara untuk memajukan usaha nya sehingga lingkungan persaingan dalam pelaku usaha menjadi tidak sehat sehingga diaturlah Undang – Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam UU tersebut, terdapat salah satu perjanjian yang dilarang dalam persaingan usaha yaitu Perjanjian Penetapan Harga. Perjanjian Penetapan Harga adalah perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan/atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. Dalam Hukum Persaingan Usaha, Perjanjian Penetapan Harga merupakan salah satu perjanjian yang dilarang karena dapat meniadakan persaingan dari segi harga bagi produk yang dijual maupun dipasarkan yang dapat berakibat pada keuntungan konsumen yang seharusnya dinikmati oleh konsumen malah dialihkan pada produsen maupun penjual. Oleh karena itu dalam Hukum Persaingan Usaha, Perjanjian Penetapan Harga ini bersifat per se illegal. perjanjian yang bersifat per se illegal tersebut dikatakan sebagai perbuatan atau kegiatan yang dilarang dikarenakan dari awal secara yuridis perbuatan atau kegiatan tersebut dikatakan oleh hukum sebagai perbuatan atau kegiatan yang melawan hukum.