Daftar Isi:
  • Surat cek bertanggal mundur disebut pula dengan Post Dated Cheque adalah surat cek yang diberi tanggal lebih kemud1an dari saat penerbitannya. Meskipun warkat cek mundur tersebut tidak diatur dalam I:itab Undang-undang HukuDl Perdata (KUHD)namun para pengusaha atau pedagang tetap menerbitkan, menerimanya, dan mempergunakan dalam Lalu Lintas Giral berdasarltan kesepakatan, kepercayaan, dan kebiasaan diantara para pihalt untuk memperlancar transaksi perniagaan.