KEBERADAAN PASAL 257:1 KUHD DALAM PRAKTEK PERJANJIAN PERTANGGUNGAN JIWA

Main Author: WURI ADRIYANI, SH
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Airlangga , 1991
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/44179/1/gdlhub-gdl-res-2014-adriyaniwu-32521-7babiv-n.pdf
http://repository.unair.ac.id/44179/2/gdlhub-gdl-res-2014-adriyaniwu-full-7babiv-n.pdf
http://repository.unair.ac.id/44179/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Dalem proses penutupan perjenjian pertanggungan jiwa. melalui beberapa dokumentasiyang didapat dalam penelitian. ditemukan adanya formulir isian yang disebut Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ). Apabila ada seseoreng yang bermdnat untuk menutup pertenggungan. maka ia harus mengisi daftsr isian tersebut dan menyerahkannya pada perusehaan asuransi yang diminati. yang selanjutnya disebUt calon penan~gung. Sebelum diserahkan dafta} isian tersebu t harus di t.arida tangani Iebih dahulu oleh orang yang berminet untuk menutup pertanggungan. yang selanjutnya dlscbut calon tertanggung. Sedangkan keterangen-keterangan ealon tertanggung yang diiBikan dalam SPAJ itu. akan dijadikan desar bagi calon penanggung untuk menerima atau menolak permintaan pertanggungan tersebut. Apabila suatu permintaan pertanggungan diterima. maka keterangan-keterangan yang ada dalam SPAJ akan dipakai sebagai acuan pembuatan polis asuransi.