ANALISIS PENGARUH INPRES NO. 3/1991 TERHADAP HARGA POKOK PRODUKSI UNTUK INDUSTRI PENGOLAHAN SKALA SEDANG DAN BESAR 01 INDONESIA YANG MENGGUNAKAN BAHAN BAKU IMPOR

Main Authors: SRI ISWATI, 131943803, MUSLICH ANSHORI, 048010926
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: LEMBAGA PENELITIAN UNIVERSITAS AIRLANGGA , 1995
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/43734/1/RINGKASAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/43734/2/FULLTEXT.pdf
http://repository.unair.ac.id/43734/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Inpres No.3/1991 adalah kebijaksanaan kelancaran arus barang untuk menunjang kegiatan ekonomi. Inpres ini dikeluarkan sehubungan dengan adanya perkembangan dalam bidang ekspor dan impor. Selain itu Inpres No.3/1991 merupakan penyempurnaan dan penyesuaian atas kebijaksanaan yang telah digariskan dalam Inpres NoA/1985. Sebelum Inpres semua barang yang melewati pelabuhan harus melalui pemeriksaan fisik dan dokumen oleh Dirjen Bea dan Cukai sebagai akibatnya barang-barang tersebut harus tertimbun lama di gudang pelabuhan hal ini tentunya akan meningkatkan biaya perolehan barang. Setelah Inpres, barang-barang yang di impor diatas nilai $5.000 harus dilengkapi dengan LPS (Iaporan pemeriksaan surveyor). Dengan adanya LPS ini maka Dirjen bea cukai cukup memeriksa kelengkapan dokumen saja, kecuali ada alasan tertentu yang memungkinkan untuk melakukan pemeriksaan fisik. Masalahnya adalah: adakah pengaruh Inpres tersebut terhadap perolehan bahan baku dan harga pokok produksi bagi industri pengolahan yang menggunakan bahan baku impor. Berdasarkan masalah penelitian tersebut, hipotesis adalah rasio biaya bahan baku dengan harga pokok produksi, rasio biaya bahan baku dengan biaya konversi dan rasio harga pokok produksi dengan biaya konversi setelah Inpres lebih rendah bila dibandingkan sebelum Inpres No. 311991. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah : untuk mengetahui apakah ada perbedaan rasio biaya bahan baku dengan harga pokok produksi, rasio biaya bahan baku dengan biaya konversi dan rasio harga pokok produksi dengan biaya konversi sebelum dan setelah lnpres No. 3/199.