Daftar Isi:
  • Masalah Penelitian : Jika ditinjau dari aspek hukum , maka manfaat apa yang diperoleh para pengusaha dalam mengembangkan usahanya melalui kegiatan leasing serta bagaimana realisasi dan mekanisme pemberian sumber pembiayaan (modal) oleh perusahaan leasing kepada para pengusaha untuk mendapatkan barang-barang modal. Tujuan penelitian : Untuk menghimpun data dan mendapatkan informasi mengenai manfaat kegiatan leasing bagi para pengusaha dalam upaya mengembangkan dunia usaha serta untuk mengetahui berbagai masalah yang berkaitan dengan mekanisme pemberian sumber pembiayaan (modal) oleh perusahaan leasing kepada para pengusaha. Dengan diketahuinya kegiatan leasing yang ada dalam praktek akan bermanfaat bagi para pengusaha pada khususnya dan dapat menambah serta memperkaya khasanah studi ilmu hukum pada umumnya.