JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PERKARA HUTANG-PIUTANG DAN WARISAN DI PENGADILAN NEGERI KELAS I JAWA TIMUR
Main Author: | M. Kobiran Ashari, SH |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
UNIVERSITAS AIRLANGGA
, 1979
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/42022/1/gdlhub-gdl-res-2014-asharimkob-32160-7.kesim-n.pdf http://repository.unair.ac.id/42022/2/gdlhub-gdl-res-2014-asharimkob-32160-full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/42022/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Dari hasil pengamatan penelitian seperti yang terurai dalam bab yang terakhir di atas, sementara dapat disimpulkan sebagai berikut ; 1. Proses penyelesaian perkara lewat pengadilan khususnya perkara hutang-piutang dan warisan memakan waktu rata-rata 8 bulan. Persepsi warga masyarakat terhadap pelayanan pengadilan yang demikian menyatakan bahwa proses perkara lewat pengadilan memakan waktu yang lama dan hanya dapat diperoleh dengan pembiayaan yang mahal. 2. Jangka waktu penyelesaian perkara ternyata ditentukan juga oleh beban tugas hakim. Makin banyak perkara yang dibebankan kepada hakim akan semakin lama pula penyelesaiannya, 3. Seeara empirik dapat dibuktikan bahwa jangka waktu proses penyelesaian sengketa dengan menggunakan jasa pengacara akan memakan waktu yang lebih lama daripada berperkara tanpa menggunakan jasa pengacara. 4. Penundaan sidang yang ikut menentukan jangka wak tu penyelesaian perkara banyak disebabkan pengacara dan permintaan dari pihak-pihak yang berperkara sendiri.