Daftar Isi:
  • Dalam Usaha mewujudkan cita-cita masyarakat adil dan makmur merata disegala bidang, seperti yang telah dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah berusaha untuk mewujudkan cita-cita itu melalui pembangunan. Salah satu sector pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah adalah sektor industri. Namun didalam melaksanakan pembangunan disektor Indutrsi mengalami kendala salah satu diantaranya adalah perolehan modal usaha. Untuk memenuhi kebutuhan akan modal tersebut pemerintah membuka kesempatan dan member kesempatan investasi asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia dalam bentuk Penanaman Modal Asing (PMA). Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1967 kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970. Seiring dengan Kebijaksanaan Pemerintah dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing, maka pemerintah daerah kotamadya Surabaya membuka kesempatan bagi investor asing untuk menanamkan modalnya diwilayah Kotamadya Surabaya. Sekaligus bekerjasama dengan pengusaha pribumi untuk mengembangkan usaha dalam bidang industri. Dari uji statistic menunjukkan adanya korelasi yang positip anatar peningkatan investasi Penanaman Modal Asing dengan daya serap tenaga kerja yang tersedia. Hal ini ditunjukkan dengan hasil pengujian dimana 6.01 : 2.12 yang berarti Ho ditolak. Dengan meningkatkan usaha bidang industri ini seyogyanya mengutamakan industry yang dapat diperlukan oleh masyarakat sehingga akan mengurangi import sekaligus mengurangi hutang Negara dengan Negara-negara lain.