Daftar Isi:
  • Laporan penelitian ini membahas tentang Tinjauan Yuridis ketentuan Pasal 49 ayat 3 Undang-undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama disimpulkan : 1. Pendefinitifan kewenangan yuridiksi yang dirumuskan dalam pasal 49 UU No. 7 tahun 1989, diharapkan dapat memperkecil perselisihan kewenangan mengadili antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama 2. Suatu kemajuan tersendiri, apabila usaha memperkecil perselisihan tersebut dengan cara mempertemukan kedua belah pihak untuk bermusyawarah membuat suatu persetujuan yang bagaimanapun bentuk putusannya yang merupakan produk Pengadilan Agama adalah merupakan pencerminan dari putusan berdasarkan hukum Islam 3. Dengan melekatnya asas personalitas keislaman pada UU No. 7 tahun 1989. Diharapkan bagi para pihak maupun para praktisi hukum dapat memahami dan mendalami hukum Islam disamping penguasaannya terhadap teori atau ilmu hukum lain pada umumnya.