Kedudukan Anak Luar Kawin dalam Pewarisan ditinjau dari Sistem Hukum Kekerabatan Adat
Main Author: | Ellyne Dwi Poespasari, Dr., S.H, M.H |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP) UWK Surabaya
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/41223/15/13%20perspektif%20XIX-3-2014.pdf http://repository.unair.ac.id/41223/2/13%20perspektif%20%20XIX-3_2014_o.pdf http://repository.unair.ac.id/41223/3/13.%20Peer%20Review%20Jurnal%20Perspektif%20No%203%20Vol%2019%202014.pdf http://repository.unair.ac.id/41223/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Kedudukan anak luar kawin dapat didasarkan pada ketiga sistem kekerabatan yang ada, yaitu pada sistem kekerabatan patrilineal, kekerabatan matrilineal dan sistem kekerabatan parental. Kedudukan anak luar nikah dalam hukum adat bukan sebagian ahli waris dan bukan sebagai penerus keturunan dari bapaknya secara biologis. anak luar kawin hanya mempunyai hubungan dengan ibunya dan kerabat ibunya. namun terkait dengan yurisprudensi Mahkamah agung dan putusan MK nomor 46/PUU-VIII/2010, maka telah membuka peluang bagi anak luar kawin untuk mendapatkan harta warisan dan perlindungan hukum dengan orang yang diduga sebagai bapak biologis dari anak luar kawin tersebut