Kedudukan Anak Luar Kawin dalam Pewarisan ditinjau dari Sistem Hukum Kekerabatan Adat

Main Author: Ellyne Dwi Poespasari, Dr., S.H, M.H
Format: Article PeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP) UWK Surabaya , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/41223/15/13%20perspektif%20XIX-3-2014.pdf
http://repository.unair.ac.id/41223/2/13%20perspektif%20%20XIX-3_2014_o.pdf
http://repository.unair.ac.id/41223/3/13.%20Peer%20Review%20Jurnal%20Perspektif%20No%203%20Vol%2019%202014.pdf
http://repository.unair.ac.id/41223/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Kedudukan anak luar kawin dapat didasarkan pada ketiga sistem kekerabatan yang ada, yaitu pada sistem kekerabatan patrilineal, kekerabatan matrilineal dan sistem kekerabatan parental. Kedudukan anak luar nikah dalam hukum adat bukan sebagian ahli waris dan bukan sebagai penerus keturunan dari bapaknya secara biologis. anak luar kawin hanya mempunyai hubungan dengan ibunya dan kerabat ibunya. namun terkait dengan yurisprudensi Mahkamah agung dan putusan MK nomor 46/PUU-VIII/2010, maka telah membuka peluang bagi anak luar kawin untuk mendapatkan harta warisan dan perlindungan hukum dengan orang yang diduga sebagai bapak biologis dari anak luar kawin tersebut