PRINSIP TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DALAM KONTRAK PEMERINTAH DI INDONESIA
Main Author: | Yohanes Sogar Simamora, NIP... |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
AIRLANGGA UNIVERSITY PRESS
, 2008
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/40241/1/gdlhub-gdl-grey-2009-profdryoha-10886-abstrak-r.pdf http://repository.unair.ac.id/40241/2/gdlhub-gdl-grey-2011-simamorayo-16880-pg1281-p.pdf http://repository.unair.ac.id/40241/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan, instrumen hukum privat (Hukum Perdata) mempunyai fungsi yang sangat penting. Terdapat berbagai jenis tindakan pemerintahan yang justru harus dilaksanakan dengan menggunakan instrumen hukum privat. Satu di antara instrumen itu adalah Hukum Kontrak. Pemanfaatan kontrak sebagai instrumen dalam pengelolaan urusan pemerintahan ini lazim disebut kontraktualisasi (contractualization).1 Kontraktualisasi dapat digunakan pemerintah dalam rangka menciptakan hubungan kontraktual baik yang bertujuan untuk membelanjakan keuangan negara, maupun untuk menciptakan hubungan dalam rangka memperoleh penerimaan bagi keuangan negara. Jenis kontrak di mana pemerintah terlibat sebagai pihak (kontraktan) disebut kontrak pemerintah (government contracts). Terdapat 2 (dua) jenis kontrak pemerintah, yakni: kontrak pengadaan (procurement contracts) dan kontrak non-pengadaan (non-procurement contracts). Kedua jenis kontrak ini memiliki persamaan, yakni melibatkan keuangan negara. Perbedaannya adalah, jika pada kontrak pengadaan terdapat pengeluaran atas keuangan negara maka dalam kontrak non-pengadaan pemerintah justru mendapatkan penerimaan. Seperti halnya kontrak privat, terhadap kedua jenis kontrak ini juga berlaku prinsip dan norma hukum dalam Hukum Kontrak pada umumnya seperti prinsip konsensualisme, prinsip kebebasan berkontrak atau prinsip itikad baik