PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG BERSTATUS PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU YANG TELAH MELEBIHI JANGKA WAKTU
Main Author: | ARYO ARVIANTO, 031111153 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/39864/1/06%20ABSTRAK.pdf http://repository.unair.ac.id/39864/2/FH.156-16%20Arv%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/39864/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Skripsi ini mengkaji keabsahan perjanjian kerja waktu tertentu yang telah melebihi jangka waktu 5 tahun serta perlindungan hukum bagi pekerja/buruh PKWT yang sudah bekerja lebih dari 5 tahun. Skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan perjanjian kerja waktu tertentu yang telah melebihi jangka waktu 5 tahun, maka kontrak tersebut tidak sah, dikarenakan pada UU Ketenagakerjaan diatur bahwasannya PKWT berlaku 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperbaharui 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun. Dengan perjanjian kerja yang melanggar ketentuan didalam UU Ketenagakerjaan, maka akibatnya kontrak tersebut tidak sah dan pekerja/buruh secara otomatis menjadi PKWTT. Selain itu hasil penelitian juga menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pekerja/buruh PKWT yang sudah bekerja lebih dari 5 tahun ada 2 yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. perlindungan hukum preventifnya adalah dengan adanya pengawasan dari dinas terkait terhadap kontrak PKWT antara pengusaha deng pekerja/buruh berkaitan dengan jangka waktu kontrak tersebut. Sedangkan untuk perlindungan hukum represifnya adalah dengan adanya mekanisme upaya hukum melalui jalur litigasi dan non-litigasi. Upaya hukum melalui jalur litigasi ialah dengan mengajukan gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri, sedangkan untuk upaya hukum melalui jalur non-litigasi adalah melalui badan bipartit dan tripartit sebagaimana telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.