PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK SATUAN RUMAH SUSUN TERKAIT BERAKHIRNYA HAK GUNA BANGUNAN ATAS HAK PENGELOLAAN
Main Author: | DENNY SUGIANTO, S.H., 031324253036 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/39699/1/1.%20ABSTRAK.pdf http://repository.unair.ac.id/39699/2/2.%20TMK%2065-16%20Sug%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/39699/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Rumah Susun dibangun di atas tanah yang berstatus Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan. Salah satu Hak atas Tanah yang diatasnya dibangun Rumah Susun adalah Hak Guna Bangunan. Ada Hak Guna Bangunan atas Tanah Negara dan Hak Guna Bangunan atas Hak Pengelolaan. Hak Milik atas Satuan Rumah Susun yang berdiri di atas tanah Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan berjangka waktu untuk pertama kalinya paling lama 30 tahun dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun dan dapat diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Perpanjangan Hak Guna Bangunan yang berasal dari Hak Pengelolaan harus didahului dengan permohonan persetujuan kepada pemegang Hak Pengelolaan. Pemegang Hak Pengelolaan mempunyai kewenangan menyetujui atau menolak permohonan perpanjangan jangka waktu oleh pemegang Hak Guna Bangunan. Penolakan permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan atas Hak Pengelolaan tidak mengakibatkan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun hapus karena berdasarkan asas pemisahan horisontal yang dianut oleh Hukum Nasional, sehingga Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun tersebut tetap berada dalam penguasaan masing-masing pemilik Satuan Rumah Susun