Daftar Isi:
  • Fokus pembahasan berhubungan dengan aspek hukum dan etika penandatanganan akta notaris di kantor bank, dengan permasalahan apa kriteria dalam kode etik notaris yang memperbolehkan notaris melakukan tugas-tugas jabatannya di kantor bank dan bagaimana tanggung jawab notaris apabila melakukan tugas-tugas dan jabatannya di kantor bank. Metode yang digunakan didekati dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian diperoleh jawaban bahwa kriteria dalam kode etik notaris yang memperbolehkan notaris melakukan tugas-tugas jabatannya di kantor bank adalah jika menjalankan jabatan di Kantor Bank tersebut tidak dilakukan secara terus menerus dengan menempatkan karyawan pada bank yang bersangkutan dan tidak mengurangi honorarium berdasarkan nilai keekonomian dalam pembuatan akta. Di dalam Kode Etik mengenai larangan-larangan diatur dalam pasal 5 Kode Etik Notaris dan kriteria itulah yang dijadikan dasar notaris dalam menjalankan jabatan yang baik selain itu juga didasarkan etika moral yang tidak ada dalam ketentuan pasal 5 tersebut. Tanggung jawab notaris apabila melakukan tugas-tugas dan jabatannya di kantor bank, apabila ternyata notaris menempatkan karyawan atau secara terus menerus menandatangani akta di Kantor Bank dan memberikan sebagian honorarium sebagai tanda adanya kerjasama sehingga notaris memperoleh honorarium di bawah nilai keekonomian, maka notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban atas dasar pelanggaran Kode Etik Notaris dengan sanksi sebagaimana ditentukan di dalam pasal 6 Kode Etik Notaris.