Daftar Isi:
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 memberikan kewajiban kepada Perseroan Terbatas yang telah memperoleh status badan hukum sebelumnya untuk menyesuaikan anggaran dasarnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, bila tidak dilaksanakan dapat dibubarkan oleh kejaksaan atau pihak bekepentingan. Hak kreditor atas pengajuan pembubaran Perseroan Terbatas dilakukan dalam bentuk intervensi dengan amicus curiae kepada Pengadilan Negeri dan dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan hak kepada likuidator setelah adanya putusan Pengadilan Negeri.