PENEGAKAN HUKUM DALAM PRAKTEK MONEY LAUNDERING TERHADAP PENANAMAN MODAL ASING (ANALISIS UNDANG-UNDANG NO.8 TH 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG)

Main Author: HERLINA RAUF, 031224124153116
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/38941/1/gdlhub-gdl-s2-2014-raufherlin-34156-3.abstr-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/38941/2/gdlhub-gdl-s2-2014-raufherlin-34156-full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/38941/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Penulisan hukum yang berjudul Penegakan hukum dalam Praktek Money Laundering Terhadap Penanaman Modal Asing. bertujuan untuk mengetahui Bagaimanakah Bentuk Penyalahgunaan Penanaman Modal Asing untuk tujuan Pencucian Uang serta bagaimanakah Model Penegakan Hukum dalam Menghadapi Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering) dengan menggunakan Teknik Penanaman Modal Asing Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis-normatif, yaitu dengan menggunakan sumber bahan hukum sekunder baik yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara mengumpulkan, mengkaji, dan megolah secara sistematis bahan-bahan kepustakaan yang berbentuk peraturan perundang-undangan, artikel maupun dokumen lain yang kemudian dikategorisasikan menurut pengelompokannya yang tepat. Metode analisis bahan hukum yaitu dengan cara analisis kualitatif dengan sifat deskriptif analisis dan kritis. Berdasarkan hasil penelitian pertama, bahwa bentuk penyalahgunaan tersebut dilakukan dengan Dengan cara Uang hasil kejahatan dibawa ke luar negeri. Kemudian uang itu dimasukkan lagi ke dalam negeri lewat proyek penanaman modal asing (joint venture). Selanjutnya keuntungan dari perusahaan joint venture di investasikan lagi kedalam proyekproyek yang lain, sehingga keuntungan dari proyek tersebut sudah uang bersih bahkan sudah dikenakan pajak. Alih-alih sebagai sebagai investor masuk ke Indonesia dengan kerjasama yang sudah terbagun sebelumnya menanamkan modal dalam bentuk investasi pada kegiatan usaha-usaha yang ada di Indonesia yang kemudian keuntungan dari kerjasama tersebut di investasikan kembali ke dalam proyek-proyek yang ada. Kedua, Penegakan Hukum terhadap praktek money laundering dengan modus penanaman modal dapat dilakukan dengan tindakan membentuk suatu peraturan khusus mengenai penanaman modal dengan tujuan pencucian uang. Tindakan kedua dari penegak hukum memperkuat kerjasama antar lembaga dan instansi dari sektor perbankan maupun sektor non perbankan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan money laundering baik secara nasional maupun secara Internasional yang berkaitan dengan lembaga-lembaga yang mempunyai wewenang seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disebut PPATK, dan keberadaan lembaga pemerintah internasional Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) serta Penerapan secara Khusus prinsip mengenal nasabah yaitu Know your customer principles dalam sektor perbankan.