Daftar Isi:
  • Keadilan, kepastian dan kemanfaatan merupakan 3 (tiga) nilai dasar yang terkandung dalam hukum. Permohonan Praperadilan maupun Judicial Review merupakan upaya guna mewujudkan 3 (tiga) nilai dasar yang terkandung dalam hukum tersebut. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi adalah badan peradilan yang menerima amanah untuk mewujudkan 3 (tiga) nilai dasar tersebut.