PUTUSAN UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI PEMBENTUK ATURAN BARU BERKAITAN DENGAN KETENTUAN DIVERSI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012
Main Author: | RICKY. F. MALISNGORAR, 031224153084 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/38823/1/gdlhub-gdl-s2-2014-malisngora-33234-7.abstr-k.pdf http://repository.unair.ac.id/38823/2/gdlhub-gdl-s2-2014-malisngora-33234-full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/38823/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah lembaga negara yang diberikan kewenangan khusus oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 yang merupakan judicial control dalam kerangka sistem “cheks and balances” diantara cabang-cabang kekuasaan pemerintahan. Dengan adanya kewenangan tersebut, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjadi dasar pijak bagi Mahkamah Konstitusi dalam merubah frasa pada ayat ataupun menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat suatu pasal dalam undang-undang, termasuk didalamnya merubah berbagai ketentuan pemidanaan didalam undang-undang. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum yang mengkaji dan menganalisis isu hukum mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi membentuk aturan baru berkaitan dengan pemidanaan dan implikasi putusan uji materi Mahkamah Konstitusi terhadap ketentuan diversi dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa, Pembentukan aturan baru oleh Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan pemidanaan bukan terletak pada ketentuan sanksi didalam pemidanaan, akan tetapi pada perumusan norma yang ada pada pemidanaan tersebut. Bahwa hasil dari perubahan aturan pemidanaan ditetapkan dalam suatu putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (Final in Binding) dan mengikat bagi semua orang bukan hanya bagi pemohon (Erga Omnes). Selain itu terkait dengan implikasi putusan Mahkamah Konstitusi didalam ketentuan diversi, maka dapat disimpulkan bahwa, dengan adanya penghapusan pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 bagi pejabat khusus dalam penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu Hakim, pejabat pengadilan, penyidik, dan penuntut umum menjadi tidak dapat dipidana apabila tidak melaksanakan ketentuan diversi dalam setiap proses peradilan pidana, maka hal ini ditakutkan dapat saja terjadi aparatur penegak hukum tersebut tidak melaksanakan ketentuan diversi pada praktiknya.