Daftar Isi:
  • Tindak Pidana Korupsi adalah kejahatan yang biasa disebut extra ordinary crime dan menimbulkan kerugian terhadap keuangan serta perekonomian negara yang sangat besar, oleh karena itu berdasarkan alat-alat bukti dan pertimbangan hakim maka perkara-perkara korupsi itu dapat diperiksa dan diputus, dari putusan tersebut terdapat pemidanaan dengan pidana bersyarat atau pidana percobaan terhadap perkara korupsi, yaitu perkara korupsi dapat dijatuhi dengan pidana bersyarat meskipun tidak diatur dalam UU PTPK, namun berdasarkan Pasal 14 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Indonesia pidana bersyarat tersebut diatur. Sehingga timbul suatu pertanyaan, yaitu : apa Ratio Legis dari Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait Pasal 14 a KUHP, apa yang menjadi Ratio Decidendi terkait Pidana bersyarat dalam Tindak Pidana Korupsi. Metode pendekatan penulisan tesis ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Diperoleh analisa atas penulisan tesis ini yaitu, Ratio Legis dari UU PTPK sendiri secara normatif tidak terdapat pidana bersyarat, namun dalam Pasal 14 a KUHP dapat diterapkan dalam putusan hakim terhadap perkara yang ingin dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan salah satunya adalah kejahatan korupsi yang di ancam dengan pidana penjara minimum khusus selama 1 (satu) tahun berdasarkan beberapa Pasal di dalam UU PTPK, serta menurut pertimbangan hakim pidana bersyarat terhadap terpidana memang telah sesuai dengan tujuan pemidanaan itu sendiri.