PEMINDAHTANGANAN TANAH ASET PEMERINTAH KOTA SURABAYA KEPADA PIHAK KETIGA MELALUI JUAL BELI (Analisis Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 14 Tahun 2012)

Main Author: FARID ARDIANSJAH, 031214253003
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/38757/1/gdlhub-gdl-s2-2014-ardiansjah-32530-5.abstr-i.pdf
http://repository.unair.ac.id/38757/2/gdlhub-gdl-s2-2014-ardiansjah-32530-FULL%20TEXT.pdf
http://repository.unair.ac.id/38757/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Barang milik daerah dapat berupa hak atas tanah. Status tanah yang dapat dikuasai oleh Pemerintah Daerah adalah Hak Pakai dan Hak Pengelolaan. Dalam Pasal 58 huruf a Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 14 Tahun 2012 ditetapkan bahwa barang milik daerah dapat dipindahtangankan melalui penjualan (jual beli). Barang milik daerah yang berupa tanah dijual oleh Pemerintah Kota Surabaya karena diperlukan oleh pihak ketiga (perseorangan atau badan hukum privat). Barang milik daerah yang berupa tanah berstatus Hak Pakai dan Hak Pengelolaan tidak dapat dijual oleh Pemerintah Kota Surabaya kepada pihak ketiga sebab Pemerintah Kota Surabaya tidak mempunyai kewenangan untuk menjual tanah Hak Pakai dan Hak Pengelolaannya. Penjualan tanah Hak Pakai dan Hak Pengelolaan oleh Pemerintah Kota Surabaya adalah batal demi hukum, artinya sejak semula jual beli tanah Hak Pakai dan Hak Pengelolaan dianggap tidak penah ada. Cara perolehan tanah yang dapat ditempuh oleh pihak ketiga untuk memperoleh tanah Hak Pakai dan Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Surabaya adalah melalui pelepasan tanah Hak Pakai dan Hak Pengelolaan oleh Pemerintah Kota Surabaya setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya, atau melalui pembuatan Perjanjian Penggunaan Tanah antara Pemerintah Kota Surabaya sebagai pemegang Hak Pengelolaan dan pihak ketiga.