KEWENANGAN PENYITAAN YANG DILAKUKAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) TERHADAP HARTA KEKAYAAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG TERSANGKUT DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Main Author: SYAIFULLAH, 031214153071
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/38745/1/gdlhub-gdl-s2-2014-syaifullah-32283-5.abstr-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/38745/2/gdlhub-gdl-s2-2014-syaifullah-32283-full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/38745/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Di dalam ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP, dijelaskan yang memiliki kewenangan penyitaan adalah Penyidik, sedangkan yang dimaksud dengan Penyidik berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 KUHAP adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pengawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undangundang untuk melakukan penyidikan. Dalam perkara tindak pidana korupsi, penyidikan dapat dilakukan oleh Penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 UU KPK, Penyidik KPK diberi wewenang khusus untuk melakukan penyitaan. Apabila terjadi peralihan harta kekayaan tersangka korupsi yang dihasilkan dari perbuatan korupsi dan dialirkan dalam perbuatan baru tindak pidana pencucian uang, maka yang memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan adalah penyidik sebagaimana yang dimaksud dalam KUHAP maupun Penyidik KPK. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun hasil penelitian ini digunakan untuk mengkaji kewenangan serta tata cara penyitaan yang dimiliki oleh Penyidik KPK.