KEDUDUKAN HUKUM PERATURAN BERSAMA TERKAIT PELIMPAHAN PERKARA DARI PENYIDIK KE PENUNTUT UMUM
Main Author: | AMRI RAHMANTO SAYEKTI, 031214153070 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/38744/2/gdlhub-gdl-s2-2014-sayektiamr-32280-5.abstr-k.pdf http://repository.unair.ac.id/38744/1/gdlhub-gdl-s2-2014-sayektiamr-32280-full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/38744/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Kedudukan hukum Peraturan Bersama dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagai peraturan yang berkekuatan hukum mengikat ke dalam dan hanya berlaku bagi jajaran Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Bersama merupakan peraturan yang bersifat pelaksana dari peraturanperaturan jajaran tersebut dalam hal menangani perkara pidana. Kedudukan hukumnya di dalam KUHAP adalah sebagai peraturan pelaksana internal jajaran tersebut yang memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam. Peraturan Bersama tersebut dapat dijadikan sebagai pelaksana KUHAP sehingga dapat pula dijadikan sebagai petunjuk untuk menerbitkan Surat Penghentian Pemeriksaan Penyidikan (SP3) sepanjang alasan untuk penghentiannya dikaitkan dengan alasan penghentian penyidikan sebagaimana yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun hasil penelitian hukum ini adalah untuk memberikan petunjuk dalam pelaksanaan peraturan bersama tersebut diatas dalam pelaksanaan penghentian penyidikan yang terdapat pada Hukum Acara Pidana di Indonesia