PILIHAN FORUM (CHOICE OF FORUM) PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012)

Main Author: ASTIFANI KIRYADHITA PUTRI, 031214253032
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/38722/2/gdlhub-gdl-s2-2014-putriastif-32130-4.abstr-i.pdf
http://repository.unair.ac.id/38722/1/gdlhub-gdl-s2-2014-putriastif-32130-full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/38722/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah. Dalam hubungan antara bank syariah dengan nasabah tidak menutup kemungkinan akan timbulnya sengketa. Sengketa yang timbul antara bank syariah dengan nasabah membutuhkan upaya penyelesaian. Selain melalui Pengadilan Agama, pada penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Perbankan Syariah, Pengadilan Negeri juga diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Mengenai penyelesaian sengketa antara bank syariah dengan nasabah tersebut, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusannya Nomor 93/PUU-X/2012