PEMINDAHBUKUAN DEPOSITO BERJANGKA TANPA PERSETUJUAN PEMILIK PADA BANK SYARIAH (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 199 K/Pdt/2005)
Main Author: | DIAH TRI HANANI, 031142167 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/38686/1/gdlhub-gdl-s2-2014-hananidiah-31563-5.abstr-k.pdf http://repository.unair.ac.id/38686/2/gdlhub-gdl-s2-2014-hananidiah-31563-full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/38686/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Konversi Bank Susila Bakti dari Bank Konvensional menjadi Bank Syariah yang langsung diambilalih oleh PT Bank Mandiri untuk menjadi unit syariah dengan nama Bank Syariah Mandiri. Dalam masa konversi dan peralihan, sangat membuka peluang bagi pihak lain atau karyawan bank sendiri untuk melakukan tindak pidana yang berhubungan dengan dana simpanan yang ditempatkan pada Bank, baik dalam bentuk tabungan, giro atau deposito berjangka sehingga berdampak pada tangung gugat bank terhadap nasabah. Jika prinsip tanggung gugat ini tidak diterapkan, akan merugikan pihak lain kemudian operasional perusahaan terganggu karena pihak lain akan terus menerus meminta pertanggung-jawaban perusahaan yang akan berakibat pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan. Yang dilakukan di dalam penulisan tesis ini adalah meneliti dan membahas tentang bagaimana tanggung gugat PT Bank Syariah Mandiri terhadap dana simpanan Ny Supartini, yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka, telah dicairkan oleh pihak lain tanpa sepengetahuannya dan bagaimana penetapan perhitungan bunga dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemudian dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI dan putusan Mahkamah Agung Nomor 199 K/Pdt/2005 yang menjadi yurisprudensi. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum, yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Disajikan dengan menarik menggunakan metode penelitian hukum normatif, sehingga melahirkan suatu kesimpulan bahwa Bank Syariah Mandiri harus bertanggung jawab dan membayarkan bunga sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 199 K/pdt/2005. Semoga tesis ini dapat menjadi bacaan yang bermanfaat dan menambah wawasan bagi pembacanya.