Daftar Isi:
  • Isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah Kedudukan Badan Intelijen Negara dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia dan Kewenangan Badan Intelijen Negara dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi dalam Mewujudkan Keamanan, Kedaulatan dan Keutuhan NKRI. Penelitian ini adalah peneltian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan historis. Hasil dari penelitian ini adalah (1) bahwa kedudukan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam struktur ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai lembaga negara bantu (state auxiliary body) yang kewenangannya diatur dalam undang-undang yakni UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara (legislatively entrusted power), dan merupakan lembaga yang berada di bawah kekuasaan eksekutif (executive branch body). Badan Intelijen Negara diatur dalam UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Berdasarkan Pasal 9 UU No. 17 Tahun 2011, BIN adalah penyelenggara intelijen negara dan berdasarkan Pasal 38 UU No. 17 Tahun 2011 berfungsi sebagai koordinator penyelenggara intelijen. Berdasarkan Pasal 26 UU No. 17 Tahun 2011 bahwa BIN berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden dan Pasal 35 ayat (2), kepala BIN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Ini menandakan bahwa BIN adalah badan yang bertugas untuk membantu Presiden dalam bidang intelijen. (2) Fungsi Badan intelijen negara dapat dibedakan menjadi tiga macam yaitu fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Sedangkan mengenai tugas BIN dibedakan menjadi 2 yaitu BIN sebagai penyelenggara Intelijen Negara diatur dalam Pasal 29 UU No. 17 Tahun 2011, dan BIN sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara diatur dalam Pasal 39 UU No. 17 Tahun 2011. Begitu juga wewenang BIN dibedakan menjadi yaitu wewenang sebagai penyelenggara Intelijen Negara diatur dalam Pasal 30 sampai Pasal 34 UU No. 17 Tahun 2011, dan BIN sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara diatur dalam Pasal 40 UU No. 17 Tahun 2011. Di samping itu, BIN juga memiliki wewenang yang bersifat khusus sebagaimana yang diatur dalam Pasal 31 UU No. 17 Tahun 2011 yakni penyadapan, penelusuran rekening, serta wewenang untuk melakukan penggalian informasi. Penelitian ini merekomendasikan untuk (1) BIN diatur dalam UUD 1945, supaya secara kelembagaan lebih kuat dan adanya jaminan konstitusional, (2) Mengenai kewenangan BIN dalam melakukan penyadapan, seharusnya dibentuk undang-undang khusus yang mengatur syarat-syarat dan batasannya sehingga adanya jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia.