Daftar Isi:
  • Salah satu kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja adalah kebijakan pengupahan. Tiga pihak yang terkait di dalam isu ini yaitu pemerintah, pengusaha dan buruh. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa Kabupaten Jombang merupakan kawasan industri berkembang dengan sebagian besar perusahaan di dalamanya merupakan industri padat karya. Guna penetapan Upah Minimum sesuai SE Gubernur Jawa Timur, Dewan Pengupahan melakukan survei KHL di 3 (tiga) pasar untuk mendapatkan besaran KHL. Dari nilai KHL yang diperoleh ini Depekab Jombang akan membawanya ke rapat Depekab untuk mendapatkan kesepakatan nilai berapa yang diusulkan menjadi UMK ke Bupati Jombang berupa usulan rekomendasi UMK Jombang. Dalam rapat-rapat inilah terjadi tawar-tawar menawar besaran UMK yang diusulkan karena masing-masing pihak antar pengusaha dan pekerja memiliki perbedaan kepentingan. Dari data hasil yang diperoleh perumusan kebijakan penetapan upah minimum kabupaten jombang menggunakan model Rasionalime. Diantara pilihan-pilihan kebijakan yang telah ditawarkan tersebut, yang telah melalui proses penilaian dan penghitungan dampak yang ditimbulkan akan dipilih mana yang akan diputuskan. Hasilnya di dapat nilai UMK yang nantinya akan di tetapkan oleh Gubernur.