KEDUDUKAN ANGGOTA DIREKSI PENGGANTI YANG TIDAK DIBERITAHUKAN KEPADA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Main Author: STEVI INTAN, 031142190
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/38446/1/gdlhub-gdl-s2-2013-intanstevi-28970-5.abstr-i.pdf
http://repository.unair.ac.id/38446/2/gdlhub-gdl-s2-2013-intanstevi-28970-Fi.pdf
http://repository.unair.ac.id/38446/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas menentukan mengenai prosedur pengaturan penggantian anggota Direksi apabila terjadi kekosongan. Dalam hal penggantian anggota Direksi yang dilakukan, dikenai kewajiban melaporkan dalam jangka wakti 30 (tiga puluh) hari. Dengan memperhatikan ketentuan perundangundangan yang ada, termasuk didalamnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka dapat ditelaah sanksi-sanksi yang diberikan dalam pelanggaran terhadap kewajiban melaporkan tersebut. Tesis ini membahas tentang kedudukan anggota Direksi pengganti yang tidak diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan mengumpulkan bahan-bahan melalui studi kepustakaan menelaah dan mempelajari perundang-undangan maupun literatur yang ada kaitannya dengan permasalahan yang dibahas, kemudian disusun secara sistematis maka selanjutnya akan dianalisa dengan metode penalaran hukum. Semoga tesis ini dapat menjadi bacaan yang bermanfaat dan menambah wawasan bagi pembacanya.